BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

Kamis, 07 Maret 2013

KPU Rapat Pleno Soal Kasasi Lolosnya PBB ke Pemilu 2014

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang

KPU belum tentukan pengajuan kasasi ke PTTUN yang meloloskan PBB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, langkah hukum lanjutan menyikapi putusan PTTUN itu akan lebih dahulu dibahas di antara pimpinan Komisi. Pimpinan perlu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PTTUN sehingga putusan PBB dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi partai peserta Pemilu.

"Kemungkinan KPU kasasi atau tidak masih akan diputuskan rapat pleno, sembari mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus-lurus," kata Sigit di PTTUN Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.

Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah sengketa untuk mengajukan keberatan atau kasasi ke MA, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang tahapan-tahapan sengketa partai politik, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di PTTUN, dan kasasi di MA.

Atas dasar itu, Sigit menuturkan, masih ada cukup waktu bagi KPU untuk menentukan langkah lanjutan, apakah menempuh kasasi atau tidak. "Kita masih ada ruang panjang tujuh hari melakukan kasasi. Bukan sesuatu yang harus tergesa-gesa untuk diputuskan."

Meski demikian, KPU menghormati putusan Majelis Hakim PTTUN. Sebab, kata Sigit, lembaga pengadilan tersebut adalah institusi yang berwenang, sehingga apa pun keputusannya harus dipatuhi. Ia menilai, majelis hakim telah membuat putusan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Putusan ini berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang masak dari berbagai data yang muncul dalam persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.

"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, hari ini.

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak tergugat.

Sumber: viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar